iklan Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh MU terhadap anak tirinya. Foto : Maulana / Jambiupdate
Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh MU terhadap anak tirinya. Foto : Maulana / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sungguh bejat kelakuan MU (41), warga Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Ia tega mencabuli anak dibawah umur berinisial NA (13) yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.

Perbuatan pelaku tersebut, dilakukan dirumahnya pada saat istri pelaku atau ibu korban sedang pergi bekerja. Aksi bejatnya ini telah dilakukan pelaku sejak bulan Februari tahun 2019 sebanyak 5 kali.

Pelaku MU (41) ketika diwawancarai sejumlah awak media mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku, bahwa sudah 5 kali menggauli anak tirinya tersebut.

"Saat melakukan hubungan itu, istri saya sedang pergi mengocek pinang," singkatnya. (lan)


Berita Terkait



add images