iklan Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh MU terhadap anak tirinya. Foto : Maulana / Jambiupdate
Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh MU terhadap anak tirinya. Foto : Maulana / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sungguh bejat kelakuan MU (41), warga Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Ia tega mencabuli anak dibawah umur berinisial NA (13) yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri. 

Perbuatan pelaku tersebut, dilakukan dirumahnya pada saat istri pelaku atau ibu korban sedang pergi bekerja. Aksi bejatnya ini telah dilakukan pelaku sejak bulan Februari tahun 2019 sebanyak 5 kali.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi, dalam konferensi persnya menceritakan, pelaku tinggal satu rumah bersama korban juga bersama ibu kandung korban, orang tua pelaku, abang kandung pelaku serta anak-anak kandung pelaku. Pada saat malam hari, pelaku tidur di ruangan tamu, sedangkan korban tidur di kamar dengan ibu korban.

BACA JUGA : Hamili Anak Tiri, Begini Pengakuan Seorang Pria di Tanjabtim 

"Pada siang hari rumah tersebut kosong, karena seluruh penghuni rumah bekerja dan pulang sore hari. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya, dengan melakukan pengancaman terlebih dahulu, yaitu ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti kehendak pelaku," terangnya.

Dengan demikian, lanjut Kapolres, korban terpaksa menuruti keinginan nafsu bejat pelaku. Atas kejadian itu, korban saat ini telah mengandung anak dari suami ibu kandungnya sendiri.

"Kehamilan korban diketahui ibunya dan kemudian ibu korban tidak terima serta melaporkan pelaku ke Polres Tanjabtim, lanjutnya. (ian)


Berita Terkait



add images