iklan

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Karena diduga Merugikan Keuangan Negara lewat Dana Desa sebesar 516 Juta Rupiah, Kejaksaan Negeri Muarojambi menahan MRZ yang merupakan Mantan Kades Lopak Alai Kecamatan Kumpe Ulu Muarojambi.

MRZ ditahan oleh Kejari Muarojambi pada Rabu (31/7) siang sekitar pukul 11.30 WIB, ia diduga atas kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai 2017 lalu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 516 juta rupiah.

Kajari Muarojambi Sunanto SH saat melakukan jumpa pers mengatakan bahwa untuk saat ini MRZ telah dinaikkan dari status sebelumnya sebagai tersangka pada 26 juli lalu, kini sudah dinaikan menjadi tahanan penyidik Kejari Muarojambi.

"Dan hari ini tersangka sudah resmi kita naikan setatusnya dari tersangka menjadi tahanan penyidik Kejari Muarojambi, untuk 20 hari kedepan dan akan dititipkan di LP kelas IIa Jambi," terang Kajari

Lebih lanjut, Kejari mengatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan penyimpangan kegiatan pengelolaan dana APBDes Kasang Lopak Alai tahun 2016 dan tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 516.305.813.

"MRZ ditahan akibat adanya kegiatan fiktif, mark up pengerjaan-pengerjaan infrastruktur, serta pengurangan volume pengerjaan yang tidak sesuai dengan Speksifikasi menggunakan Dana Desa," sebutnya

Kajari berharap penahanan mantan Kades Kasang Lopak Alai ini menjadi perhatian para Kades lain agar tidak main-main dalam menggunakan uang negara.

"Saya mengimbau untuk para kades di Kabupaten Muarojambi agar dalam menggunakan uang negara yang dititipkan ke desa sesuai dengan aturan dan tidak bersingungan dengan hukum," terangnya.

Sementara akibat perbuatannya, MRZ terancam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Junto UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (era)


Berita Terkait



add images