iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembuhuhan Wekang meminta agar Polresta Jambi untuk mengelar rekontruksi atau reka ulang pembuhunan. 

Pasalnya JPU belum begitu mengerti akan duduk perkara yang akan tanganinya. Apalagi dari berkasa tahap satu diketehui Wekang tewas dengan banyak luka tusukan pisau di tubuhnya.

JPU Yuda mengatakan, dari hasil nanti rekonstruksi nantinya ini akan di jadikan bahan untuk menetapkan berkas perkara, agar memudahkan menentukan dakwaan di hadapan majelis hakim saat ini ada tiga pasal seperti pasal 340 KUHP, 355 KHUP dan 354 KUHP.

Kesemuanya merupakan pasal pembuhunan berncana, karena ada senggang waktu dalam pembuhuhan tersebut ujar Yuda, Senin (29/7). (scn)


Berita Terkait



add images