iklan Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sekitar 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I hingga kini belum jelas nasibnya. Jangankan mengantongi NIP PPPK, proses pemberkasan pun belum dilakukan.

Daerah beralasan belum ada petunjuk teknis maupun pelaksanaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebaliknya pusat mengatakan, prosesnya menjadi tanggung jawab daerah. BKN hanya memproses usulan pemberkasan dari daerah.

Tarik ulur itu akhirnya terjawab. Ternyata, proses pemberkasan belum berjalan karena masalah anggaran.

Rerata daerah, alokasi belanja pegawai bila ditambah dengan angaran gaji PPPK hasil rekrutmen tahap I, sudah melebihi 50 persen APBD. Sementara ketentuannya, belanja pegawai harus di bawah 50 persen.

"Nanti pada waktunya akan ada arahan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN - RB) dan kepala BKN bagaimana penyelesaian hasil rekrutmen PPPK tahap I. Sebab, ketika NIP ditetapkan otomatis daerah sudah harus memproses SK sebagai awal perhitungan gaji," tutur Karo Humas BKN Mohammad Ridwan kepada JPNN, Jumat (26/7).

Dia mengungkapkan, saat ini masalah utamanya adalah banyaknya daerah yang alokasi belanja pegawainya di APBD melebihi 50 persen jika gaji PPPK dimasukkan.

Kendala ini akan diselesaikan sebaik-baiknya. Yang paling penting, pelayanan dasar (kesehatan dan pendidikan) jangan sampai terganggu karena masalah pemberkasan.

"Pemerintah harus melihat semua hal. Jika jadi ASN tapi tidak digaji APBD, tentu akan menimbulkan masalah baru. Mohon honorer K2 bersabar dan tetap semangat," tandasnya. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images