iklan Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA  Tim teknis yang menindaklanjuti hasil kerja tim gabungan bentukan Polri dalam kasus penyerangan Novel Baswedan dibentuk pekan ini. Meski, sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) meragukan efektivitas tim tersebut.

Usulan yang terus disuarakan adalah pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk mengungkap penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Salah satu pertimbangannya, pengusutan kasus bisa terhindar dari kepentingan kelompok mana pun.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam sepakat jika ada keinginan untuk membentuk TGPF independen.

Namun, lantaran telah diputuskan dibentuk tim teknis, bahkan sudah mendapat deadline dari Presiden Joko Widodo selama tiga bulan, dia mendorong untuk memaksimalkan upaya yang tersedia.

Salah satunya, menerapkan ketentuan obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan.

KPK, kata Anam, bisa memperkuat proses pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel dengan menggunakan kewenangannya. Yakni, penindakan terhadap dugaan upaya merintangi penanganan perkara korupsi.

Kewenangan tersebut dimiliki KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999. KPK punya perangkat untuk melakukannya, ujar dia kepada Jawa Pos kemarin (21/7).

Dia menuturkan, sejak awal, penyerangan pada 11 April 2017 itu selalu dikaitkan dengan kasus yang tengah ditangani Novel. Hal itu kemudian sejalan dengan keterangan yang disampaikan tim gabungan pakar bentukan Polri.

Tim menyebut enam kasus high profile yang diduga terkait dengan aksi penyerangan. Di antaranya, kasus e-KTP, kasus mantan hakim MK Akil Mochtar, kasus mantan Sekjen MA Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi wisma atlet.

Dengan mengerucut pada dugaan ke enam kasus tersebut, Anam menilai, kerja KPK dalam menangani obstruction of justice relatif lebih mudah. Dulu kan KPK bilang kasus yang ditangani Novel banyak. Ini sudah ada petunjuk ke enam kasus saja, ujarnya

Pria yang pernah menjadi wakil direktur eksekutif HRWG (Human Rights Working Group) itu menegaskan, upaya pengungkapan terhadap kasus Novel harus terus dilakukan. Sebab, penyerangan terhadap pemberantasan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Apa pun itu, nggak boleh berhenti, tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, tim teknis bentukan Polri seharusnya memilih penyidik yang berkualitas.

Setidaknya, menurut dia, jangan sampai penyidik yang pernah menangani kasus tersebut di Polda Metro Jaya kembali terlibat. Malah bisa sia-sia, ucapnya.

Yang dibutuhkan dalam penanganan kasus itu adalah penyidik yang berani dalam mengambil keputusan. Tidak memiliki beban tertentu sehingga bisa memengaruhi proses pengungkapan perkara. Biar tuntas, ujarnya.

Tim teknis, menurut Boyamin, juga tak boleh bersifat tertutup. Sebab, tim gabungan yang terbuka saja ternyata tidak mampu berbuat banyak. Tetap harus mau menerima masukan, tuturnya.

Di sisi lain, Komisioner Kompolnas Andrea H. Poeloengan menjelaskan, lantaran ada enam kasus high profile dan satu kasus high profile yang disebutkan Novel terkait buku merah, pihaknya menyarankan adanya pembagian pada tim teknis. Tim yang dibentuk Polri itu sebaiknya berjumlah tujuh tim. Tujuannya agar fokus pada setiap kasus. Sebab, waktu yang dimiliki hanya tiga bulan, katanya.

Saat ini, menurut Andrea, merupakan momentum bagi Polri untuk bekerja lebih keras dan menunjukkan integritas melalui pengungkapan kasus Novel. Namun, penanganan kasus bukan semacam matematika yang pasti ketemu hasilnya. Maka belum tentu bisa memuaskan semuanya, ujar dia.

Diharapkan, Novel sebagai korban lebih legawa. Ada kemungkinan pelakunya tidak terungkap. Atau malah motifnya ternyata lain dari yang dianalisis orang selama ini. Yang terburuk ya tidak terungkap, ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, tim gabungan belum mampu mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Tim hanya memastikan ada sejumlah hal yang perlu didalami. Misalnya, jejak elektronik dan orang tak dikenal yang mendatangi rumah Novel.

Tim yang berisi pakar tersebut merekomendasikan untuk mendalami tiga orang tak dikenal. Semua itu akan ditindaklanjuti tim teknis yang akan diketuai Kabareskrim Komjen Idham Aziz.

Selain itu, tim merekomendasikan untuk mendeteksi jejak elektronik dalam kasus tersebut. Jejak elektronik tidak akan bisa dibohongi. Tim yakin motif utama pelaku adalah balas dendam. Bukan membunuh. Tapi, melukai atau membuat Novel menderita.(jpc)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images