iklan Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  - Hasil penyidikan lanjutan terhadap Penindakan Konflik yang terjadi di PT. WKS Distrik VIII terdapat 18 tersangka dengan didasari oleh Laporan Polisi yang berasal dari Polda Jambi dan Polres Batanghari, berikut nama-nama yang statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka.

1. Yohanes Paham Ginting
2. Umar Dani
3. Wahid Muslimin
4. Rudi Sutiono
5. Juliansen Sipayung
6. Prawoto Als TO
7. Yanto Bin Sukino
8. Usman Elpi
9. Dedi
10. Untung (SAD)
11. Yandang (SAD)

Mereka dikenakan pasal 170 KHUPidana dan pasal 406 KHUP

Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi Mengatakan jika ke 18 tersangka terbukti akan melakukan penyerangan terhadap tim patroli di distrik VIII.

"Mereka ini sudah kelompok kriminal bersenjata, SMB sama sekali bukanlah kelompok tani, Karena tidak satupun di temukan alat pertanian, malah banyak di temukan senjata tajam dan senjata api" kata Kombes pol Edi Faryadi. Minggu (21/7).

Untuk 7 orang lainnya, Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, Slamet Heryanto juga sudah di lakukan Penahanan dan dikenal pasal 170 KHUP, pasal 363 KHUP dan Undang - undang Darurat No. 2 Tahun 1951.

Total hingga saat ini sudah ada 59 orang yang menjadi tersangka dari kelompok Kriminal bersenjata tersebut. Untuk informasi lebih lanjut. Muslim di panggil yang Mulia oleh anggota SMB lainnya. Sedangkan istri di sapa Deli Fitri di panggil Bunda ratu.

SMB sendiri memiliki anggota 3500 orang yang terbagi dalam Kelompok Tani, tiap kelompok tani anggotanya 50KK. Yang bermukim di 700 unit tetapi yang di tempati ada 500 pondok saja, dan 200 pondok lagi belum ditempati. (Scn)


Berita Terkait



add images