iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus penghadangan, penganiyaan dan pengerusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 13 Juli lalu.

Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi Sabtu mengatakan, Sebanyak 41 Anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditetapkan tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki dan seorang perempuan juga ditahan.

Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini dalah dua unit sepeda motor, tiga pucuk bambu runcing, sepuluh pucuk senpi rakitan, 49 (empat puluh sembilan) pucuk senjata tajam, empat buah peluru tajam, satu buah peluru tajam di dalam senpi, dua unit HT, satu unit laptop dan satu helai baju dalam TNI AD.

BACA JUGA : Polda Jambi Tetapkan 41 Anggota SMB Jadi Tersangka

Berikut ini nama-nama tersangka laki-laki yang di tahan yang berhasil dihimpun jambiupdate.co. (scn)

1. Muslim pimpinan kelompok SMB
2. Agus Riyadi
3. Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo
4. Andi Pratana
5. Ruben
6. Fitriyadi
7. Juki
8.Tomi
9. Suratno
10. Juprianto
11. Dapit
12. Munir
13. Bangun Pangastuti
14.Betilas
15. Jemaon Wanto
16. Febriyanto
17. Eko
18. Misdi
19. Johanes
20. Rohali gincaso
21. Sodirin
22. Sukur
23. Sofie Alias Mudung
24. Wiwin,
25. Suwarno.
26 Sardi
27. Rusdi
28. Darjo
29. Rizki
30. Ngadinin
31. Deni Oktara
32. Sumi
33. Irfan
34. Fitunda
35. Ninting
36. Jamiludin
37. Danres S
38. Kewat
39. Fauzan
40. Bujang Pulih


Berita Terkait



add images