iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPK akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yang pada hari ini (18/7) dilakukan pemeriksaan.

Keempatnya yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Joe Fandi Yoesman (Asiang). Mereka ditahan selama 20 hari pertama. Keempatnya pun ditahap di rutan yang berbeda.

BACA JUGA : Empat Tersangka Kasus Suap Jambi Ditahan di Tempat Berbeda, Ini Lokasinya

"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari detik.com, Kamis (18/7).

Sebelumnya, beberapa tersangka ini juga sudah diperiksa di Jambi. Saat ini berkas mereka masih dalam tahap penyidikan dan belum dilakukan penuntutan. (*/wan)


Berita Terkait



add images