iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Budi Maryadi pria berusia 40 tahun, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir salah satu manager di Jambi Prima Mall (JPM) Trona harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolresta Jambi. 

Pasalnya ia melarikan uang perusahaan, dimana uang perusahaan diambilnya dari salah satu kasir di JPM Trona.

Maryadi ditangkap, berdasarkan laporan kepolisian, LP/B - 498 /VII/2019/SPK II, Polresta Jambi tgl 4 Juli 2019, an. Eddy Sugiman. Budi dilaporkan telah melarikan uang dari hasil penjualan di pusat perbelanjaaan mewah tersebut sebesar Rp 285 juta.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika tersanga merasa sakit hati dengan pihak manageman yang tidak menerima agunan pinjaman yang diajaukan oleh tersangka beberpa waktu lalu.

Karena merasa sakit hati dengan penolakan tersebut, tersangka membobol lemari kayu yang berisi uang tunai dan menjarah seluruh uang yang ada.

Dia sakit hati karena mau pinjam uang tidak dikasih, kerena kebutuhan ekonomi, dia mengabil uang hasil dari penjuan yang ada di lemari, dengan mencongkel lemari tersebut, Kata Kompol Yuyan, Rabu (17/7).

Nanum belum habis uang hasil jarahannya Budi Maryadi telah berhasil diciduk Polisi di kediamannya kawasan Kecamatan Paal Merah.(scn)


Berita Terkait