iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - ES (40) Warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 2 tahun.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, penangkapan itu dilakukan, Senin (15/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka, yakni di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

ES diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dari istri yang nikahinya secara sirih berinisal SUF sebanyak 10 kali. ES di laporkan SUF dengan nomor laporan polisi : LP/B -504/ VII/SPKT I/Polresta Jambi.

Laporan itu dilakukan SUF, lantaran SUF sempat memergoki ES melakukan perbuatan itu dengan cara memasukan jari tangannya ke kelamin bayi tersebut. Bukan hanya tangan, tetapi ES juga menghisapnya.

Terkait dengan hal itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan.

"Masih diperiksa sekarang dan diamankan," katanya, Selasa (16/7). (scn)


Berita Terkait