iklan Sutrisno aliai ST diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 105,30 gram. Foto : Ist
Sutrisno aliai ST diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 105,30 gram. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tersangka pembawa narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang berhasil diringkus Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Jambipada Selasa (9/7) lalu di Kuala Tungkal, kabupaten Tanjung Jabung barat.

Dari pengakuan tersangka yang diketahui bernama Sutrisno alias ST, Dirinya diperintahkan untuk mengambil barang haram tersebut oleh rekannya berinisial SB yang saat ini masih buron. 

"Kalau ngamong upah belum Ado bang, biasonya kalau ngawani dio ado dikasih duit la," kata Sutrisno saat diperiksa di BNNP Jambi, Rabu (10/7).

Hasil dari interogasi tersangka, diketahi jika sabu yang diambilnya akan dikirimkan ke dalam lapas klas IIB Kuala Tungkal. Dimana orang yang di dalam lapas tersebut merupakanpemilik barang haramjenis Sabu yang diamankan BNNP lalu. 

"Itu katanyo mau dikirimkan ke Lapas, untuk bos kami la. Tapi sebelum diantar sayo sudah ditangkap bang," ujarnya.  (scn)


Berita Terkait



add images