iklan Sutrisno aliai ST diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat105,30 gram. Foto : Ist
Sutrisno aliai ST diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat105,30 gram. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tersangka pembawa narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang berhasil diringkus Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Jambipada Selasa (9/7) lalu di Kuala Tungkal, kabupaten Tanjung Jabung barat.

Kabid pemberantasan BNNP Jambi AKBP, Agus Setiawan, mengatakan jika modus tersangka terbilang cantik, pasalnya barang haram tersebut diselipkan dalam kardus warna coklat yang berisi kerupuk sebanyak tigabungkus.

"Itu sengaja, biar tidak ketahuan oleh petugas. Namun tim sudahmengintai dari Kota Jambi menuju Tanjung Jabung barat, sehingga bisa dimakan sebelum masuk ke dalam lapas," kata AKBP Agus. 

Dirinya menambahkan jika sabu tersebut dikirm dari Batam untuk diberikan kepada napi di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal. Untuk barang bukti berupa sabu jika di rupiahkan berkisar Rp 100 hingga Rp 130 juta.

Selain barang bukti berupa sabu seberat 105,30 gram, BNNP juga mengamankan  barang bukti berupa, satu unit handphone android, satu unit handphone Samsung lipat warna hitam, tigakardus kerupuk dan satu kardus berlakban warna coklat. (scn


Berita Terkait



add images