Kasus Korupsi Pembangunan SMK Bagimu Negeri di Tanjabtim, Ridwan Divonis 5 Tahun Penjara
Dibaca: 2561 kali
Senin, 08 Juli 2019 - 21:10:36 WIB
Terdakwa kasus korupsi pembangunan SMK Bagimu Negeri, Ridwan menghadiri sidang vonis atas dirinya. Ia menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi untuk dirinya. Foto : Ist