iklan Pemuda tanggung diamankan petugas saat berusaha membuang barang bukti berupa satu peket ganja. Foto : Ist
Pemuda tanggung diamankan petugas saat berusaha membuang barang bukti berupa satu peket ganja. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pria berinisl FF yang ditangkap karena kedapatan membuang narkotika jenis ganja saat razia Penyakit Masyarakat (Pekat ) oleh Tim Polsek Kota Baru telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Jambi. 

Hal ini dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap asal-usul barang haram tersebut dari mana didapat oleh FF.

Kapolsek Kota Baru AKP Andi Zulkifli mengatakan, saat ini FF harus merasakan dinginnya jeruji Besi Mapolresta Jambi untuk mempertangungjawabkan perbutannya.

Tersangka yang kedapatan membuang ganja telah limpahkan ke Polresta Jambi untuk didalami sejauh mana tersangka mengunakan barang haram tersebut.

Kasus itu dilimpahkan ke Polresta Jambi. Kalau pasal yang akan dikenakan Satres Narkoba yang akan menentukanya. Biasanya pasal 112 dan pasal 114 tentang kepemilikan dan menguasi narkoba, Kata AKP Andi Zulkifli, Minggu (30/6). (scn)


Berita Terkait



add images