iklan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, saat akan menjalani penahanan perdana atas kasus dugaan suap yang melilitnya.
Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, saat akan menjalani penahanan perdana atas kasus dugaan suap yang melilitnya.

JAMBIUPDATE.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, KPK juga menahan seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka, Alvin Suherman.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan, Agus ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan. Ditahan di Rutan K4 Gedung KPK, kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6) malam.

Agus selesai diperiksa tahap awal oleh KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia keluar ruangan KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Saat digiring ke luar ruangan penyidik, Agus Winoto tak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. Enggak ada, enggak ada, ucap Agus sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Tak lama setelahnya, tersangka lainnya Alvin Suherman juga dijemput mobil tahanan KPK. Namun, lokasi penahanan Alvin berbeda dengan Agus. Dia ditahan di Rutan C1 atau di Gedung KPK lama.

AVS (Alvin Suherman) di C1, jelas Yuyuk.

Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman. Agus merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sendy dan Alvin tersangka pemberi suap. Namun, Sendy hingga kini masih buron.

Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images