iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gara-gara melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen, Ari Wibowo dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Nirmala Dewi selaku JPU yang menangani perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ari, melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pembelaan terhadap kliennya. Yang pada intinya, Ari Wibowo meminta keringanan hukuman.

Saya minta maaf atas perbuatan saya yang mulia, sebut Ari Wibowo, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Annisa.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/7) mendatang dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, Ari Wibowo mengangkut sebanyak 348 keping papan atau 22,8670 meter kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen sah menggunakan truk pada Januari lalu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 116 Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di depan Rumah makan Famili Kita. (scn)


Berita Terkait



add images