iklan AMATI PUING: Petugas mencari bukti baru di pabrik macis di Binjai yang terbakar Jumat lalu (21/6). (Ivan Damanik/AFP)
AMATI PUING: Petugas mencari bukti baru di pabrik macis di Binjai yang terbakar Jumat lalu (21/6). (Ivan Damanik/AFP)

JAMBIUPDATE.CO Tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan enam pelangaran ketenagakerjaan di pabrik korek api milik PT Kiat Unggul, yang terbakar pada Jumat lalu (21/6). Sehingga, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik pabrik korek api tersebut.

Pelanggaran pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan. Kedua, perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur. Atas nama Rina yang berusia 15 tahun.

Selain itu, perusahaan tidak melaporkan keberadaan pabrik itu kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Praktis, keberadaan pabrik itu adalah ilegal. Keempat, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat. Lalu, perusahaan belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kemudian, perusahaan tidak melaksanakan syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) sepenuhnya. Dari TKP, tim menemukan sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja. Sementara, pintu depan terkunci. Tak ayal, ketika terjadi kebakaran para pekerja tidak bisa menyelamatkan diri lantaran tidak ada jalur evakuasi.

Di dalam pabrik tidak memiliki alat pemadam kebakaran. Fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan alat pelindung diri pun nihil. Ditambah, sirkulasi udara juga tidak memenuhi syarat. Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, setiap pelanggaran harus ditindak, tegas Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Senin (24/6).

Di sisi lain, Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Amarudin mengatakan, hanya satu pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dari 30 korban meninggal. Yakni atas nama Gusliana. Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150 juta, terangnya.

Sedangkan yang belum terdaftar, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan membuat penetapan pekerja yang tewas adalah korban kecelakaan kerja. Sehingga ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Agas Putra Hartanto


Sumber: jawapos.com

Berita Terkait