Renggut 30 Nyawa, Penyesalan Bos Pabrik Korek Gas setelah Kebakaran
Dibaca: 2204 kali
Selasa, 25 Juni 2019 - 16:23:43 WIB
DIANGGAP LALAI: Dari kiri, Indra Marwan, Burhan, dan Lismawarni di ruang penyidik Polres Binjai, Sumut. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (Jawa Pos Photo)