iklan DIANGGAP LALAI: Dari kiri, Indra Marwan, Burhan, dan Lismawarni di ruang penyidik Polres Binjai, Sumut. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (Jawa Pos Photo)
DIANGGAP LALAI: Dari kiri, Indra Marwan, Burhan, dan Lismawarni di ruang penyidik Polres Binjai, Sumut. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (Jawa Pos Photo)

Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images