iklan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Yasonna kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari), kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI. Ia direncanakan akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka politikus Golkar, Markus Nari.

Yasonna yang mengenakan kemeja berwarna putih telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada awak media, Yasonna enggan membeberkan terkait pemeriksaannya, dan memilih langsung berjalan menuju lobi lembaga antirasuah. Nantilah pas kembali ya, singkat Yasonna.

Nama Yasonna sempat muncul dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Irman dan Sugiharto. Yasonna disebut sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Namun, hingga saat ini, Yasonna masih berstatus saksi.

Dalam kasus ini, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek KTP-el sebesar Rp4 miliar. Sementara di surat dakwaan kasus KTP-el yang disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima duit Rp5 miliar pada pertengahan Maret 2012.

Markus Nari juga menjadi tersangka dalam kasus merintangi penyidikan KPK. Sebab ia diduga mengintimidasi saksi kasus KTP-el, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam persidangan.

Dalam kasus megakorupsi KTP-el ini, setidaknya delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Seluruh tersangka itu sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur Utama PT Quadra Solutions, serta politikus Partai Golkar Markus Nari.

Kemudian, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR RI, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto. (jp)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images