iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Imigrasi Klas I Jambi sejak Januari hingga Juni 2019 ini telah mendeportasi tiga warga negara asing, yakni dua warga Malaysia dan satu warga Cina.

Ketiganya itu yakni Cahng Hao(35), warga negara asal China, Er Chin Huat (55) dan Mohammad Yusuf Poon (50) keduanya merupakan warga asal Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Jambi, Heru Santoso mengatakan, ketiganya tersebut ditangkap dalam kasus yang berbeda.

Penangkapan ketiganya itu dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2019. "Mereka rata-rata menyalahi aturan visa, kata Heru. (scn)


Berita Terkait



add images