iklan Kapolres Tanjabtim didampingi Kasat Reskrim ketika Press Realese di Polres Tanjabtim atas empat penangkapan pelaku curat. Foto : Maulanan / Jambiupdate
Kapolres Tanjabtim didampingi Kasat Reskrim ketika Press Realese di Polres Tanjabtim atas empat penangkapan pelaku curat. Foto : Maulanan / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berhasil mengamankan Empat pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) belum lama ini. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi dalam press realesenya mengatakan, pelaku berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB), yakni Empat unit sepeda motor, TV 1 unit dan beberapa alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Ya, pelaku dan BB sudah diamankan. Dan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan 7 tahun kurungan penjara," katanya Press Realese di Polres Tanjabtim, Kamis (20/6).

Kapolres Tanjabtim menceritakan, keempat pelaku diketahui merupakan sindikat pemain lokal yang bereraksi di Tanjabtim. Penangkapan tindak pencurian tersebut berdasarkan laporan LP Polisi pada tanggal 27 mei 2019, atas nama Barusman warga Parit Culum Kecamatan Muara Sabak Barat.

"Berdasarkan laporan warga bahwa rumahnya telah dibobol maling saat ditinggal dalam keadaan kosong. Akibatnya, dua kendaraan miliknya berhasil digondol pelaku," katanya. (lan)


Berita Terkait



add images