iklan Tersangka Rudi Septiawan, warga RT 13 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Tersangka Rudi Septiawan, warga RT 13 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pria Muda yang berusia 23 tahun bernama Rudi Septiawan, warga RT 13 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, harus berurusan dengan pihak Polsek Kota Baru. 

Pasalnya pria yang kesehariannya bekerja sebagi tukang bangunan tersebut melakukan tindak kejahatan pemerasan dengan ancaman, kemudian hasilnya untuk dibelikan narkoba Jenis sabu.

Handphone hasil curian saya barter sama satu paket sabu di kawasan Pulau Pandan. Saya pake narkoba biar kuat bekerja, dalih Rudi.

Kapaolsek Kota Baru AKP Andi Zulkifli mengatakan pihaknya tidak bisa menjerat Rudi dengan dua pasal yang berbeda, karena barang bukti yang tidak lengkap.
Saat ditangkap, dari tangan terangka tidak ditemukan narkoba. Dia pakai narkoba berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kata AKP Andi Kamis (20/6).

Dari aksinya pada pada 29 April lalu, Rudi berhasil merampas satu unit Handphone merk Xiomi dan satu unit motor Honda Beat Esp warna hitam milik temannya sendiri bernama Riko yang bertemu pada salah satu warnet di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Atas perbuatanya Rudi harus berurusan dengan polisi dan di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (scn)


Berita Terkait



add images