iklan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat Menghadiri  Acara di Kantor Gubernur Jambi.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat Menghadiri Acara di Kantor Gubernur Jambi.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Pemeriksaan kembali terhadap para tersangka KPK terkait suap RAPBD Jambi masih diproses penyidik , sehingga belum bisa diprediksi dalam waktu dekat akan terjadi pemanggilan ataupun penahanan.

Menurut Wakil ketua KPK RI Alexander Marwata saat menghadiri acara di Kantor Gubernur Jambi (20/6) untuk proses itu kewenangan penyidik. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Itu penyidik yang tahu. Pimpinan itu dilaporin ketika sudah mau dilimpahkan baru mendapat laporan lagi. Penyidikan menjadi domainnya penyidik," sampainya.

Untuk itu menurutnya, biarlah penyidik KPK bekerja dulu, kalau sudah cukup nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan, "Jaksanya kan di KPK juga, nanti kalau Kejaksaan siap dilimpahkan ke Pengadilan ya pasti nanti pimpinan tahu," jelasnya.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan 12 nama dari Anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang pengusaha dalam lanjutan kasus suap RAPBD Jambi yang juga telah membuat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi Narapidana. (aba) 


Berita Terkait



add images