iklan Kedua pelaku saat diamankan di Polres Batanghari. Rabu (19/06).
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Batanghari. Rabu (19/06).
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui unit Reskrim kembali berhasil menangkap dua orang pelaku pengangkut hasil minyak Illegal Drilling di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang. Kedua tersangka yakni Hendra (33) dan Muhammad (27) warga Kampung 3 Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Selasa (18/06).
 
Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito,S.IK mengatakan sebelumnya unit Pidter Satreskrim Batanghari sedang melakukan patroli dan menemukan kedua tersangka hendak mengangkut minyak keluar provinsi Jambi.
 
"Saat itu anggota kami sedang melakukan patroli, dan menemukan kedua tersangka sedang membawak minyak mentah keluar provinsi, kemudian anggota kita melakukan penyelidikan,"Ungkap Dhadhag Anindito diruang kerjanya Kemarin, Rabu (19/06).
 
Dhadhag menambahkan dari hasil penyelidikan selain mengamankan dua tersangka pihaknya juga mengamankan satu unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi canter BG 8642 BC yang berisi minyak bumi sebanyak  7600 liter dan satu unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi canter BG 8113 BD yang bermuatan minyak dengan berat 7600 liter.
 
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Batanghari,"tegasnya.
 
Maraknya atas tindak pelaku Illegal Drilling di Desa Pompa Air dan Desa Bungku kecamatan Bajubang, Kasat Reskrim Polres Batanghari terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.
 
"Kita terus melakukan sosialisasi pendekatan kepada masyarakat, agar untuk tidak melakukan aktivitas illegal drilling tersebut, karena bisa mengancam keselamatan, dan juga merusak lingkungan disekitar"imbaunya.(rza)

Berita Terkait



add images