iklan Terdakwa Casidy Tjuanda yang terjerat perkara pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan dengan vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa Casidy Tjuanda yang terjerat perkara pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan dengan vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jambi Edy Pramono akhirnya menjatuhkan hukuman terhdap terdakwa Casidy Tjuanda yang terjerat perkara pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan dengan vonis dua tahun penjara. 

Putusan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP yang dibacakan dalam sidang di PN Jambi, Rabu (19/6) kemarin.

Vonis tersebut, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 4 tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa bersalah atas perbuatannya. Namun, dalam vonis tersebut terdakwa tidak ditahan.

Menanggapi hal itu, usai koordinasi dengan kuasa hukumnya Leo Irfan Purba, terdakwa akan melakukan haknya untuk banding ke tingkat selanjutnya. Menurut Leo usai sidang, merasa kecewa dengan vonis hakim atas kliennya.

Pasalnya istrinya juga menikmati hasil dari perusahaan yakni Elliawati, katanya.

Sementara itu, kakak istri Casidy Tjuanda, Yusuf mengatakan, setelah koordinasi dengan tim kuasa hukumnya juga akan melakukan banding atas vonis hakim yang lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum semula. (scn)


Berita Terkait



add images