iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Sigembong narkotika jenis sabu, Diding divonis 10 tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan vonis yang terbilang cukup tinggi, Diding dan Penasehat Hukumnya melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan yang ditetapkan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negri (PN) Jambi Senin (17/6).

Kuasa Hukum, Diding, Abdul Haidir mengatakan, sidang yang dilakukan kali ini dengan agenda pembacaan permohonan PK dari Diding. Diding juga turut hadir dalam persidangan itu dengan pengawalan yang ketat.

Dia menyebutkan pada pekan depan akan ada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa. "Agenda hari ini permohonan PK dihadapan majelis, katanya.

Haidir juga menegaskan, poin penting dari PK tersebut yakni putusan hakim itu sendiri, dimana kata dia, putusan Pengadilan Negri dan Pengadilan Tinggi yang sama. Namun putusan kasasi malah menjatuhkan hukuman lebih berat. "Putusan hakim itu yang menjadi pertimbangam kita mengajukan PK," tandasnya.

Untuk diketahui, Diding divonis MA dengan pidana 10 tahun. Dalam putusan kasasi no 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.

Kemudian MA mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan 1 yang beratnya lebih 5 gram.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani. (cr3)


Berita Terkait



add images