iklan Mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.
Mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin yang merupakan terpidana kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD tahun 2018 lalu divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Menjadi terpidana sejak setelah inkracht putusan di Pengadilan Tipikor, langsung ditetapkan sebagai penghuni lapas Klas IIA Kota Jambi.

Namun sejak tanggal 29 Mei lalu, Saipuddin tidak langi menjadi warga binaan di lapas Klas IIA Jambi, karena sudah dipindahkan ke Lapas IIB Narkoba Muarasabak.

Pindah lapas dari  lapas Klas IIA Kota Jambi ke Lapas IIB Narkoba Muarasabak sering disebut dengan nama pindah Hotel Prodeo ini dibenarkan oleh Kalapas Klas IIA Jambi, Yusran Saad.

Yusran Saad saat dikonfirmasi mengatakan jika pemindahan tersebut atas dasar permintaan dari Saipuddin sendiri dan telah disetujui oleh Kakanwil kemenkumjam Jambi.

Itu dia minta sendiri. Katanya biar dekat dengan keluarga, sebut Yusran, Minggu (16/6). (cr3)


Berita Terkait



add images