iklan Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito.S.IK/foto:reza/Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito.S.IK/foto:reza/Batanghari.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui unit Reskrim kembali berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (13/06) sekira pukul 15.00 WIB.
 
Pihak Kepolisian menangkap tersangka yang berinisial DA (25) warga RT 07 Desa Pompa Air Kecamatan Muara Bulian berdasarkan laporan Abdullah (26) warga BTN II Lindung Indah RT 27 Kelurahan Muara Bulian, korban melaporkan kejadian tersebut pada minggu 12 mei 2019 sekira Jam 14:00 WIB.
 
Kejadian ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito,S.IK, dikatakannya tempat kejadian perkara (TKP) di BTN II Lindung Indah RT 27 Kelurahan Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian.
 
Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB pelaku meminjam sepeda motor jenis Suzuki Shogun dengan plat BH 4773 BV warna hitam untuk keperluan keluarga untuk menjemput anak sekolah namun hingga hari kamis tanggal 13 juni 2019 sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.
 
"Dan korban mendapat kabar dari rekan pelaku yang bernama Andika yang berdomisili di Simpang Kilangan Kecamatan Muara Bulian bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada saudara Eko sebesar Rp 2.500.000."ungkap Dhadhag.
 
Lanjut Dhadhag berbekal informasi dan laporan dari saudara korban pada Kamis (13/06) pukul 15.00 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Batanghari (TEAM BKK) mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Simpang Empat belakang Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian hendak menunggu kawannya.
 
Kemudian team opsnal bersama dengan anggota unit reskrim Polsek Muara Bulian langsung menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
 
"Pelaku dan barang bukti R2 dibawa ke Polres Batanghari guna diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan,"jelas Dhadhag.(rza)
 

Berita Terkait



add images