iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sepertinya tidak mau kecolongan oleh PNS yang bolos menjelang dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Karena itu kementerian yang dipimpin Syafruddin itu meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama. Langkah ini juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik.

Dalam surat MenPAN-RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama. Paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.

Untuk petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut. Sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi, kata Menteri Syafruddin dalam suratnya.

Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan sah pada Senin (10/6), maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada MenPAN-RB serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id. (esy/dom/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images