iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir senilai Rp10 juta, dari salah satu pemerintah daerah (Pemda) dan laporan gratifikasi berupa uang sejumlah SGD1.000.

Kedua laporan tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah menjelang Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD1.000, kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (31/5).

Hingga hari ini, KPK telah menerima sekitar 44 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Lebaran. Laporan gratifikasi berasal dari sejumlah kementeriaan, lembaga, Pemda, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kedua pelaporan (1 ton gula dan SGD 1.000) tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemda, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019, ucap Febri.

Selain gula pasir dan uang Dollar Singapura, gratifikasi lainnya yang dilaporkan kepada KPK di antaranya parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu sampai Rp4 juta.

Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD 1.000, tutur mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Menurut Febri, 44 pelaporan gratifikasi yang diterima KPK paling banyak berasal dari Kementerian/Lembaga sebanyak 36 laporan, pemerintah daerah lima laporan, dan BUMN tiga laporan. Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK.

Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja ungkap Febri.

KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

Hingga hari ini, KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya, terdiri atas 12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN.

KPK mengapresiasi langkah Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, jelasnya. (jp)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images