JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang dakwaan dua terdakwa kasus korupsi Embung Padi Tebo, Firdaus selaku Ketua Panitia Lelang dan Konsultan Perencana/Pengawas, dan Wadio Asmoro terpaksa ditunda.
Hal ini lantaran majelis hakim dal persidangan tidak lengkap, Rabu (29/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting mengatakan, dua hakim anggotanya tidak dapat hadir lantaran ada dinas luar. Sehingga sidang dakwaan terpaksa harus ditunda.
"Sidang dakwaan ditunda hingga 12 Juni 2019 mendatang," katanya.
Erika juga meminta kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum untuk menyediakan kuasa hukum. Atau bantuan hukum dari pihak terkait. "Ini perkara Tipikor jadi harus ada kuasa hukum," bebernya. (cr3)