iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Tangkapan besar didapat oleh Jajaran Polres Muarojambi, dimana saat melakukan pemburuan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Polisi juga berhasil membekuk DPO Pelaku Pembunuhan 7 tahun lalu.

Penangkapan DPO ini dimulai saat anggota Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atau curanmor yang terjadi pada Sabtu (20/4) lalu di wilayah kumpeh Ulu.

Dua orang pelaku atas nama Eko dan Krisna. Keduanya di tangkap dengan barang bukti dua unit sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam.

"Kemudian juga dalam penangkapan ini kita dapati kunci leter T beserta tiga buah mata kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ujarnya Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono saat Konfrensi Pers senin (27/5) lalu.

Lebih lanjut di jelaskan Kapolres dalam pengembangannya bekerja sama dengan Tim buser Polresta Jambi dan Polsek Kumpeh Ulu. Dalam pengembanggannya ada satu tersangka lainnya yang ikut dalam Curanmor.

"Dari pengakuan keduanya kita kembangkan dan kita tangkap satu orang pelaku lainnya bernama M. Abidin Alias Asmadi alias Julak," sebutnya.

Informasi yang disampaikan Kapolres bahwa Julak ternyata memiliki keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 lalu di Desa Niaso.

"Tersangka Julak sudah melakukan curas sebanyak empat Kali di tahun 2010, kemudian pembunuhan di niaso dan curat di Sarolangun pada tahun 2014. Pelaku berhasil kita ringkus di perumahan depan Jamtos dengan barang bukti dua senjata api dan lima butir amunisi," terangnya. (era)


Berita Terkait



add images