iklan Direktur utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir dipastikan tidak bisa merayakanya seperti tahun sebelumnya. Sebab, terhitung sejak Senin (27/5) malam, dia resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dery/JawaPos.com)
Direktur utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir dipastikan tidak bisa merayakanya seperti tahun sebelumnya. Sebab, terhitung sejak Senin (27/5) malam, dia resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dery/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Namun, Direktur utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir dipastikan tidak bisa merayakanya seperti tahun sebelumnya. Sebab, terhitung sejak Senin (27/5) malam, dia resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) K-4 yang berada di belakang gedung KPK.

SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK Kavling K-4, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Sofyan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.29 WIB itu langsung memakai rompi oranye tahanan KPK. Ia berusaha menutupi borgol ditangannya. Tak banyak komentar yang dilontarkan ketika diberondong oleh awak media.

Tidak ada komentar, pokoknya ikutin proses, terimakasih. Mohon doanya, ucap Sofyan.

Sementara itu, Soesilo Aribowo selaku pengacara Sofyan Basir mengaku, menyesalkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab penahanan ini dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran, sesal Soesilo.

Soesilo menyatakan, Sofyan yang diperiksa kurang lebih selama empat jam di ruang penyidik ditanya soal sembilan kali pertemuan. Pertemuan itu terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.

Ditanya hanya tiga sampai empat pertanyaan. Terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Tetapi belom sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan pertemuan itu saja, ucap Soesilo.

Kendati demikian, lanjut Soesilo, dirinya sebagai kuasa hukum masih akan berdiskusi akan mengajukan justice collaboratore (JC) atau tidak kepada KPK.

Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan pak Sofyan ya, jadi bagaimana, kita belum tau belum sampe sana, tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images