iklan Tiga orang PNS di Kemenkumham Jambi diciduk unit Polsek Kota Baru karena terbukti melakukan pencurian di kantor Rupbasan. Foto : Ist
Tiga orang PNS di Kemenkumham Jambi diciduk unit Polsek Kota Baru karena terbukti melakukan pencurian di kantor Rupbasan. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga orang sekawan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkumham Jambi nekat mencuri barang sitaan negara yang ada di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). 

Mereka masing-masing adalah Aldinando (32), Neike Febri Yuza (32) dan Deddy Purnama (32), serta satu orang lainnya adalah Jhon Hendrik (37) yang bekerja sebagai tukang bangunan.

Kapolsek Kota Baru AKP Andi Zulkifli, mengatakan, mereka berempat bersama-sama mengambil barang sitaan berupa alat elektronik dengan cara masuk melalui celah yang ada di Kantor Rupbasan terletak di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Aksi mereka diketahui saat ada pengecekan terhadap barang-barang yang ada. Setelah dihitung, ternyata barang sitaan tersebut jumlahnya berkurang.

Karena adanya barang sitaan yang berkurang, petugas memanggil ketiga orang tersangka. Pasalnya pada malam sebelum dilakukan pengecekan,mereka bertiga mendapatkan jadwal piket penjagaan. Setelah dilakukan interogasi, ketiga orang tersebut mengakui tindak kejahatan mereka.

"Waktu itu mereka piket, paginya barang yang ada di dalam berkurang. Jadi petugas menanyakan kepada mereka, dan langsung mengaku jika mereka pelakunya," kata AKP Andi.

Atas perbuatannya keempat tersangka harus merayakan Idul Fitri di jeruji besi Mapolsek Kota Baru dan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Dengan Ancaman 9 tahun penjara (cr3)


Berita Terkait



add images