iklan ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan, tunggakan iuran program jaminan kesehatan nasional dari peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja mencapai Rp2,1 triliun pada 2018.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengatakan, tunggakan iuran peserta dalam kategori mandiri menambah beban BPJS Kesehatan yang sudah mengalami defisit akibat besaran iuran peserta yang tidak ditetapkan sesuai aktuaria.

Kebanyakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat dalam kategori tersebut tidak disiplin membayar iuran. Kolektibilitasnya 55-60 persen. Jadi dia membayar hanya saat sakit, kata Kemal di Jakarta, Sabtu (25/5).

Menurut Kemal, kelompok peserta yang menunggak pembayaran iuran terdiri atas peserta yang sebenarnya mampu membayar, namun tidak disiplin dan peserta yang memang tidak mampu membayar.

Peserta program dalam kategori mandiri banyak yang tidak disiplin membayar iuran karena tidak kena sanksi bila menunggak. Padahal pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan mengenai pengenaan sanksi terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional, tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggara Jaminan Sosial, peserta yang tidak membayar iuran dapat dikenai sanksi tidak bisa mendapat layanan publik seperti membuat SIM, KTP, dan Paspor.

Sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tahun 2014 hingga saat ini, peraturan mengenai sanksi tersebut belum pernah diimplementasikan, ujarnya.

Sementara itu, aturan serupa terkait pembayaran tunggakan dan denda telah terbit dalam Perpres nomor 19 tahun 2016. Yang membedakan adalah banyaknya iuran tertunggak yang harus dibayar peserta. Pemerintah kini menetapkan lamanya peserta bisa libur membayar maksimal selama 24 bulan, sedangkan sebelumnya hanya 12 bulan.

Artinya, peserta yang menunggak selama 13 bulan harus membayar besarnya iuran dikali lamanya libur membayar. Sedangkan yang menunggak selama 3 tahun, harus membayar sebesar banyaknya iuran dikali 24 bulan. Besaran denda tetap sama, yaitu 2,5 persen dikali tarif penyakit dalam INA CBGs dikali lamanya menunggak paling lama 12 bulan.

Karena itu, kami menyarankan masyarakat jangan sampai menunggak bagi yang mandiri atau pekerja, kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal.

Sesuai Perpres 82 tahun 2018, status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iuran tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan.

Sama seprti aturan sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang ingin mengakses rawat inap, pungkasnya. (FIN)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images