iklan Bupati Malang, Rendra Kresna usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (15/10). Rendra resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. (Miftahul Hayat/Jawapos)
Bupati Malang, Rendra Kresna usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (15/10). Rendra resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. (Miftahul Hayat/Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo. Eksekusi dilakukan KPK usai perkara suap yang membelit Rendra telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, KPK juga turut mengeksekusi 12 mantan anggota DPRD Malang ke tiga Lapas berbeda di Jawa Timur. Dalam dua hari kemarin, Rabu dan Kamis telah dilakukan eksekusi terhadap Bupati Malang Rendra Kresna dan 12 anggota DPRD Malang, terang juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (24/5).

Rendra terjerat perkara suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011. Perkara itu telah dinyatakan inkracht.

Rendra dan anggota DPRD Malang dieksekusi di beberapa Lapas terpisah. Antara lain, anggota DPRD Malang, Hadi Susanto, Sugiarto, M. Fadli, Samsul Fajri, Afdhal Fauza. Mereka dan Bupati Malang dieksekusi ke Lapas Porong, ujar Febri.

Sementara, empat anggota DPRD yang dieksekusi ke Lapas Malang, yakni, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso. Lalu tiga lainnya digiring ke Lapas Wanita Malang, yaitu, Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti, Anggota DPRD Malang.

Febri menjelaskan, para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Oleh karena itu, KPK juga memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini, ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi, jelas Febri.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images