iklan Kasus Proyek Jalan di Kerinci, Kejari Sungai Penuh Tetapkan A, SE, dan WAP Sebagai Tersangka.
Kasus Proyek Jalan di Kerinci, Kejari Sungai Penuh Tetapkan A, SE, dan WAP Sebagai Tersangka.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Berdasarkan pengembangan penyidikan kasus bencal di Kabupaten Kerinci, akhirnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning.

Tiga tersangka yang ditetapkan tersebut yakni A (PPK), SE (pelaksana pekerjaan) dan WAP (pelaksana pekerjaan).

"kita menetapkan tersangka kasus pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning. Ada tiga orang yakni A, SE dan WAP," kata Kejari Sungai Penuh, Romi Arisyanto.

Ia mengatakan, sebelum menetapkan tersangka kasus bencal dengan pagu anggaran Rp 5 miliar ini, pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi. Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan ahli.

Berdasarkan fakta-fakta sebutnya, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017.

"Karena telah diperoleh dua alat bukti, maka hari ini penyidik menetapkan tersangka," ungkapnya. (adi)


Berita Terkait



add images