iklan Prabowo - Sandi.
Prabowo - Sandi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Pasangan Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sandiaga mengatakan, Žpihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Kami akan mengumumkan tim dan mengajukan gugatan setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, ujar Sandi di Kertanegara, Jakarta, Kamis (22/5).

Sandi menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.

Jadi ini merupakan langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional, katanya.

Terpisah, ŽJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menyediakan gugatan Pilpres 2019. Sehingga Jumat (24/5) sekira pukul 00.00 WIB (tengah malam) adalah batas waktu bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres.

Jadi laporan harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan. Kalau hanya klaim ya itu tidak bisa membuktikannya, ujar Fajar.

Pendaftaran MK ini merujuk Žpada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (jpnn


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images