iklan Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero saat ekspose rilis penangkapan pemodal illegal drilling batanghari. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero saat ekspose rilis penangkapan pemodal illegal drilling batanghari. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) masih kerap terjadi di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Kilangan KM 60 jalan lintas Tempino-Muaro Bulian. 

Meski pemerintah Provinsi Jambi telah mewacanakan penglegalan praktik ilegal drilling tersebut, proses penambangan masih tetap terjadi. Ditkrimsus Polda Jambi pun masih melakukan penindakan.

Dari barang bukti yang diamankan petugas, terungkap siapa pemodal dibalik itu semua. Dia adalah seorang wanita bernama Etty Saleh (47), Warga RT 06 Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muaro Bungo.

Awalnya pernah dilayangkan surat pemanggilan untuk Etty sebagai saksi dalam penambangan minyak ilegal, namun setelah tiga kali dipanggil, Etty tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya ia dijemput paksa dengan status tersangka.

BACA JUGA : THR ASN se Provinsi Jambi Sedot Anggaran Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Ketika akan dijemput paksa di kediamannya, Etty terlebih dahulu melarikan diri sebelum ditangkap oleh petugas. Setelah mencari lokasi keberadaannya, akhirnya Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dapat menangkap si pemodal dari tindakan ilegal drilling tersebut di Jakarta. Dan langsung digiring ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Namun ada yang berbeda dengan rilis yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dimana rilis kali ini sama sekali tersangka tidak dihadirkan.

Ditkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan tersangka sengaja tidak dibawa keluar karena masih menjalani pemeriksaan dan masih menuggu pengacara dari tersangka.

"Sengaja tidak dibawa keluar, karena masih diperiksa petugas, dan kita juga masih menunggu pengacaranya," katanya Senin (20/5).

Dirinya menambahkan, hasil dari pemeriksaan sementara tersangka Etty sudah memodali seluruh pengelolaan minyak ilegal tersebut sejak tahun 2018 lalu. "Dia jadi pemodal sudah hampir satu tahun," katanya. (cr3)

 


Berita Terkait



add images