iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI -  Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi telah merampungkan berkas perkara tersangka pencurian sepeda motor yang menjerat Alhikmah Kabitulah (24) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Kini tersangka harus siap untuk menjalani proses persidangan yang akan menjeratnya.

Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin mengatakan kasus tersdangka telah selesai dalam proses penyidikan dan pemberkasan. Saat ini kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Sudah lengkap atau P21,  seminggu yang lalu tersangkanya kita limpahkan dan ditipkan di Lapas klas IIA Jambi, katanya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai penyidik yang menangani kasus tersangka untuk dilanjutkan ke ranah pengadilan. Setelah dilimpahkan, tersangsa sudah siap divonis di Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dia tinggal nunggu jadwal sidang, minggu ini kalau tidak salah sidang pertamanya, ujar Kapolsek.

Sebelumnya, Alhikmah Kabitulah harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena ulahnya yang kerap kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kota Jambi dan luar Kota Jambi. Dari hasil penyelidikan, Alhikmah Kabitula telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali. (cr3)


Berita Terkait



add images