iklan Polisi mencokok dua orang Mereka diduga terlibat sebagai anggota sindikat penggelapan mobil.
Polisi mencokok dua orang Mereka diduga terlibat sebagai anggota sindikat penggelapan mobil.

JAMBIUPDATE.CO, SEMARANG Menjelang Lebaran, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Genuk Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus sewa kendaraan di sejumlah tempat.

Polisi mencokok dua orang yakni Slamet Bagus Setiawan (21) warga Tegalsari, Kecamatan Candisari dan Stefanus Purnomo (32) warga Gayamsari. Mereka jadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga terlibat sebagai anggota sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa dan menjual atau menggadaikannya ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Korban ada sekira 20 orang, sedangkan tersangka yang ditangkap berjumlah dua orang terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil, kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin kepada awak media di Mapolsek Genuk, Kamis (16/5) sore.

Dari hasil pengungkapan kasus, tersangka ternyata telah beraksi puluhan kali. Barang bukti yang disita sampai saat ini baru 8 unit mobil tetapi tersangka ini sudah beraksi puluhan kali. Kurang lebih terdapat 20 korban yang melapor ke kami, kata mantan Kanit Tipikor Polrestabes Semarang itu.

Zaenul menjelaskan, dua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksi jahatnya. Tersangka Bagus bertugas menyewa mobil dan menyerahkan kepada Stefanus untuk kemudian dijual atau digadaikan tanpa seizin pemiliknya.

Secara garis besar memang modusnya seperti itu (berbagi peran dan tugas) di hampir semua tempat penyewaan mobil atau korban. Setelah itu hasilnya dibagi dua oleh mereka, ungkapnya.

Kasus itu terkuak saat petugas menerima laporan korban bernama Mustaqim, warga Bangetayu Wetan. Korban mengaku merasa ditipu oleh tersangka Stefanus yang menjaminkan satu unit mobil Innova Reborn saat meminjam uang pada 24 April 2019.

Empat hari kemudian, mobil itu diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya. Lantas, Mustaqim memberi tahu Stefanus dan diganti dengan dua unit mobil lainnya. Tak lama setelah itu Stefanus kembali menukar mobil yang dijaminkan dengan mobil lainnya.

Hingga pada 11 Mei 2019 datang seseorang menemui Mustaqim dan mengakui mobil yang dijaminkan itu merupakan mobil miliknya yang dipinjam oleh rekan Stefanus bernama Bagus.

Dari laporan itu, langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Arteri Soekarno-Hatta. Untuk 8 barang bukti ini ada yang digadaikan di daerah Genuk, ada juga yang di daerah Ungaran, ujar mantan Kasatreskrim Polres Demak ini.

Sementara itu, tersangka Bagus mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2019. Selama aksinya ia melakukan tambal sulam yakni pinjam, gadai dan tebus. Mobil tersebut digadaikan antara Rp 20-30 juta per unit. Bahkan ada juga yang mencapai Rp 50 juta.

Uangnya dibagi dua. Lainnya dibuat operasional atau menyewa mobil untuk digadaikan dan mengambil mobil yang digadai. Sisanya dibuat foya-foya di Bandungan, Kabupaten Semarang. Sudah sejak bulan Januari, ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. (SEN)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images