iklan Lembaga Informasi Masyarakat. Foto : RMOL
Lembaga Informasi Masyarakat. Foto : RMOL

JAMBIUPDATE.CO - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI berinisial AK dan Caleg DPRD Provinsi berinisial BP resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Informasi Masyarakat (LIM) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, kedua Caleg tersebut juga diduga telah berlaku curang pada Pileg 2019 di Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

"Kami telah laporkan Caleg DPR-RI inisial AK dan Caleg DPRD Provinsi inisial BP ke KPK, terkait dugaan gratifikasi dan perbuatan curang di Pileg di Surabaya dan Sidoarjo," kata Ketua LIM Lisman Hasibuan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (15/5).

Atas dasar itulah, Lisman meminta KPK untuk turun tangan mengusut adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Caleg saat penyelenggara Pileg 2019 di Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

Sebab, Lisman menilai apabila hal tersebut didiamkan maka akan merusak demorasi yang jujur dan adil bebas korupsi.

"Kami laporkan perbuatan curang yang disengaja untuk memenangkan Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi ini. Karena itu, persengkongkolan tercela ini kami minta KPK mengusut tuntas," tegasnya.

Adapun, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen, pengakuan saksi-saksi dan atau dari pihak penyelenggara dalam bentuk tertulis maupun rekaman video dan audio.

"Ini terjadi secara kasat mata dan seolah terstruktur sistematis dan massif alias (TSM) dalam bentuk suap," pungkasnya.(rmol)


Sumber: www.rmol.co

Berita Terkait