iklan Anggota PPK Pallangga, Ihwa (kedua kiri) dan Imran (kedua kanan) memberikan keterangan di hadapan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga (kiri) saat konferensi pers di Polres Gowa, Selasa, 14 Mei. Foto : ABE BANDOE/FAJAR
Anggota PPK Pallangga, Ihwa (kedua kiri) dan Imran (kedua kanan) memberikan keterangan di hadapan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga (kiri) saat konferensi pers di Polres Gowa, Selasa, 14 Mei. Foto : ABE BANDOE/FAJAR

JAMBIUPDATE.CO, SUNGGUMINASA Oknum penyelenggara pemilu mengakui perbuatannya. Mendapat bayaran dari caleg agar memanipulasi perolehan suara.

Saat ini, ada oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga diamankan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gowa, Imran dan Ihwa. Sejauh ini, sudah tiga caleg yang terindikasi menyuap mereka.

Saya betul-betul menyesal dengan perbuatan yang telah mencoreng pesta demokrasi ini, kata Imran di Kantor Polres Gowa, Selasa malam, 14 Mei.

Mata pria 34 tahun itu berkaca-kaca sembari memohon maaf. Akibat ulahnya, terjadi kegaduhan di Gowa. Rekapitulasi suara pun berlarut-larut hingga molor beberapa hari.

Imran dan Ihwa mengaku, untuk mengubah perolehan suara di beberapa partai tingkat kabupaten, dilakukan dengan cara mengurangi suara caleg tertentu. Kemudian, memindahkannya suara itu ke suara tiga caleg yang telah membayar jasa mereka.

Keduanya leluasa melakukan itu karena memang bertanggung jawab atas bank data dari semua rekapitulasi suara yang dipasok dari PPS. Atas jasa itu, mereka dibayar bervariasi. Antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per caleg.

Pekerjaan itu diambil oleh kedua tersangka yang berprofesi sebagai pemilik bengkel dan wiraswasta dengan alasan ekonomi.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan, dalam waktu dekat ini oknum caleg yang menyuap PPK juga akan dipanggil Bawaslu dan Polres Gowa. Mereka juga akan dimintai keterangan.

Khusus Imran dan Ihwa, kasus keduanya masih dalam tahap penyelidikan. Status mereka belum naik menjadi tersangka alias masih saksi. Statusnya akan ditentukan setelah gelar perkara.

Keduanya masih kami amankan, untuk proses lebih lanjut, karena ini melukai pesta demokrasi dan banyak pihak, kata Shinto.

Atas kasus tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, juga telah menonaktifkan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga. Itu untuk menindaklanjuti dugaan pergeseran suara caleg.

Untuk sementara, 5 PPK dinonaktifkan sambil menunggu proses pemeriksaan, kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.

Karena ulah mereka, proses penghitungan suara Pemilu tingkat Kecamatan Pallangga sangat lama dan tak kunjung rampung. Bahkan, KPU Gowa terpaksa mengambil alih rekap ke kantornya.

KPU pun mengambil sikap dengan melakukan pemeriksaan kode etik terhadap kelima PPK Pallangga ini. Bila kelima anggota PPK tersebut terbukti melanggar kode etik, maka KPU akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Muhtar Muis mengatakan, pada dasarnya kelima anggota PPK ini sudah dinonaktifkan dan sejauh ini memang baru dua di antaranya yang mengaku bekerja untuk caleg tertentu. Karena itu, memang patut diamankan.

Intinya KPU menonaktifkan kelima PPK ini untuk memperlancar proses pemeriksaan di Bawaslu, katanya.

Usut Tuntas

Sementara itu, Bawaslu Gowa mulai melakukan pemeriksaan secara maraton (tanpa henti) terhadap anggota PPK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan suara di tingkat PPK, hari ini.

Khususnya terhadap lima anggota PPK Pallangga yang diduga sudah bermain. Dugaannya, mereka mengubah perolehan suara agar mendapatkan bayaran dari oknum caleg.

Besok kita mulai pemeriksaannya kepada lima anggota PPK Pallangga dan dua PPK dari kecamatan lainnya, ucap Koordinator Devisi Pengawasan dan Sosialisasi Panwaslu Gowa, Yusnaeni.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh membeberkan, sejauh ini anggota PPK yang diduga terlibat itu ada di Biringbulu dan Pallangga. Totalnya semua tujuh orang dan dua di antaranya sudah mengaku.

Bila terbukti, baik itu PPK-nya juga caleg Kabupaten Gowa, yang sejauh ini ada tiga orang, terancam melanggar Pasal 532 ancaman pidana 4 Tahun dan pasal 505 dengan 1 tahun penjara, kata Samsuar.

Koordinator Pengawasan Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Gowa, Juanto Avol, menambahkan hukuman lainnya para terduga khususnya untuk penyelenggara pemilu bila terbukti melanggar maka ada tambahan 1/3 ancaman pidana penjara.

Selain pelanggaran pidana. Mereka juga akan diproses pelanggaran kode etik untuk dilanjutkan ke KPU diberikan sanksi, ujarnya.

Sementara itu, salah satu oknum caleg dari PPP diduga menyuap kedua PPK, berinisial MSA. Hanya saja saat ingin dikonfirmasi Harian FAJAR, telepon selulernya tidak aktif.

Nanti kita akan tahu ji dek siapa calegnya karena sudah ada surat pemanggilan dari Bawaslu Gowa, tunggu saja, kata Sekretaris PPP Gowa, Mustafa.

Sebelumnya, bocoran yang diterima FAJAR, ada tiga caleg dari partai berbeda yang terlibat penggelembungan suara ini. Selain PPP, juga ada caleg PKS dan Partai Gerindra.


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait