iklan Personel Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel berjumlah 24 orang mengangkut sejumlah barang bukti, Selasa malam 14 Mei 2019. (Foto: Agung/FAJAR)
Personel Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel berjumlah 24 orang mengangkut sejumlah barang bukti, Selasa malam 14 Mei 2019. (Foto: Agung/FAJAR)

JAMBIUPDATE.CO, GOWA Selama 15 jam penggeledahan yang dilakukan oleh Tipikor Polda Sulsel telah menyita sedikitnya 10 box dokumen sekaitan dengan kasus dugaan pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (Imtaq) di Dinas Pendidikan (Disdik) Gowa tahun 2018.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita yang dilakukan oleh personel Tipikor Ditreskrimsus 24 orang, Brimob 22 orang, dan provos 6 orang. Dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati.

Lokasi penggeledahan masing-masing Kantor Dinas Pendidikan, Ruang Keuangan, dan Bagian Pengadaan Barang, Jasa Setkab Gowa, dan Ruang Kerja Bupati Gowa yang terletak tidak jauh dari Rumah Jabatan (Rujab) Gowa.

Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati menerangkan, alat imtaq itu berupa alat peraga untuk kelas 1 dan kelas 2 madrasah. Selain itu telah menyita banyak dokumen dari semua tempat yang dilakukan penggeledahan. Ada 10 kotak dokumen yang telah disita, katanya usai penggeledahan Selasa (14/5/2019) malam.

Namun, Yudha sapaan karibnya masih enggan merinci dokumen apa saja yang telah disita oleh penyidik. Yang pasti semua dokumen yang berkaitan dengan Imtaq kami sita, tambahnya.

Sementara Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan, penggeledahan ini berdasarkan laporan informasi pada Januari 2019, Sprin Lidik sejak bulan Februari 2019, dan Sprint Sidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Mei 2019. Sesuai pasal 2 (1) Subsider pasal 3 Juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah di UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kata mantan penyidik KPK itu, kegiatan pengadaan alat peraga Imtaq dilaksanakan oleh Disdik Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak Rp5,5 Miliar dan terjadi mark up anggaran. Ditemukan juga keterlambatan, di mana pada Februari 2019 lalu masih ada terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Kota Makassar dalam pengadaan proyek itu.

Dari penyedia atau rekanan adalah PT Arsa Putra Mandiri dipinjam untuk digunakan oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno. Dari hasil kegiatan penyelidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta, lokasi sumber barang pengadaan Imtaq, ditemukan ada kurang lebih Rp1,5 Miliar.

Sementara berdasarkan BAST progres pekerjaan dinyatakan sudah 100 persen pada September 2018. Ada juga intervensi dari beberapa pihak, jelas perwira berpangkat tiga melati itu. (gun)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images