iklan Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

JAMBIUPDATE.CO, JAKATA -  Polda Metro Jaya menangkap pria inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, yang videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hermawan Susanto alias HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Benar, sudah dijadikan tersangka, kata Argo ketika dihubungi, Minggu (12/5).

Penangkapan terhadap HS sendiri dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi video dan melacak pelaku.

Dalam kasus ini, HS diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.

Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, sambung Argo.

Perbuatan HS sendiri diduga dilakukan pada Jumat (10/5) dalam aksi demo di depan kantor Bawaslu.

Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah.


Untuk saat ini HS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Nanti akan disampaikan lagi, tandas Argo. (cuy/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images