iklan Ilustrasi. Foto : JPNN
Ilustrasi. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, MALANG - Lima orang warga mendatangi Bawaslu Kota Malang untuk mengembalikan uang serangan fajar yang diterimanya sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019.

Kali pertama terjadi pada Senin lalu (6/5), ada tiga warga Kecamatan Lowokwaru yang mendatangi Bawaslu. Lalu yang kedua, pada Selasa (7/5), ada dua orang warga Blimbing dan Klojen yang mengembalikan uang serangan fajar. Nominalnya, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara menyatakan, modus money politics dari lima laporan yang diterima itu sama.

Yakni warga atau pemilih mendapatkan uang dari seorang pria yang berkeliling naik sepeda motor. Mereka tidak kenal siapa pria itu, kata Hamdan.

Sayangnya, dari lima laporan dugaan money politics itu, Bawaslu Kota Malang tidak bisa memprosesnya lebih lanjut. Sebab, kelima orang itu datang untuk mengembalikan uang saja. Tapi tidak membuat laporan resmi.

Kemudian, jarak antara kejadian dengan penyerahan barang bukti terlalu jauh. Sesuai aturan, batas waktunya adalah tujuh hari setelah praktik money politics, kata dia.

Sementara itu, Rusmifahrizal, Koordinator Divisi Persengketaan Pemilu, menyatakan bahwa uang yang diserahkan oleh kelima warga tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai money politics. Karena bukti-buktinya kurang kuat. (nr4/c1/muf)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait