iklan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto : JPNN
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - KPK telah mengirim surat panggilan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Mantan dirut PT KAI itu diharapkan kehadirannya pekan depan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basyir) dan SMT (Samin Tan). Jadi, ada dua tersangka," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Febri menambahkan, sebelumnya pihak KPK telah bersurat ke kediaman Jonan sesuai alamat pada administrasi kependudukan (Adminduk). Namun Jonan tidak ada di kediamannya.

 

Namun, kata Febri, KPK akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Jonan. Karenanya, hari Rabu pekan depan diharapkan bekas menteri perhubungan itu dapat memenuhi panggilan KPK.

"Karena yang dipanggil sebagai saksi kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," kata Febri.

"Kita sebenarnya bisa menyimak bahwa dalam kasus PLTU Riau-1 ada rangkaian-rangkaian kewenangan yang berada di instansi PLN ataupun di ESDM. Nah, kebijakan itu jadi poin yang perlu dicermati," demikian Febri. (rmol)


Sumber: www.rmol.co

Berita Terkait



add images