iklan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pegawai negeri dan penyelenggara negara, untuk menolak gratifikasi jelang perayaan Idulfitri 1440 Hijriah. Apalagi jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/5).

Febri menuturkan, imbauan ini sudah disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan pada 8 Mei 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta hingga ke berbagai asosiasi, himpunan atau gabungan perusahaan di Indonesia.

Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi, ucap Febri.

Apabila dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu segera dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.

Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.

Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK, tutur Febri.

Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran baik secara tertulis atau tidak tertulis.

Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, tegas Febri.

Tak Terima Tersangka, Sofyan Basir Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Oleh karena itu, KPK menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198.

PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (jp)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images