iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR Pemerintah menetapkan jam kerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadan.

Jam kerja ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1440H.

Surat ini diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Syafruddin.

Penetapan jam kerja ini untuk efektivitas pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Ramadan 1440 H atau 2019 M.

Bagi instansi pemerintah diberlakukan lima hari kerja:

a.Hari Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: pukul 08.00-15.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Bagi instansi pemerintah yang memperlakukan enam hari kerja:

a.Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: pukul 08.00-14.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, bunyi SE Menteri PANRB tersebut.

Surat edaran menteri PANRB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariata Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan para gubernur, serta para bupati/walikota.

Adapun tembusan surat edaran itu juga disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. (taq)


Berita Terkait